DKI Menambah Bantuan Rp.199 Miliar Pendidikan BantarGebang
DKI Menambah Bantuan Rp.199 Miliar Pendidikan BantarGebang. Pemerintah DKI Jakarta menambah dana bantuan keuangan wajib untuk
Pemerintah Kota Bekasi. Tambahan itu senilai Rp 199 miliar guna
menyukseskan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan anak di
Bantargebang, Bekasi.
“Untuk pendidikan bagi anak Bantargebang maka Pemerintah Kota Bekasi mengajukan proposal dan sudah kita setujui,” kata Premi di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2018.
Premi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sepakat membuat addendum perjanjian kerja sama sehubungan dengan dana wajib alias kompensasi bau sampah. Anies dan Rahmat telah menandatangani perjanjian itu.
Setelah keduanya bertemu membahas kisruh pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan proposal bantuan dana untuk pendidikan anak Bantargebang. Pemerintah DKI menyetujui tambahan bantuan keuangan sebesar Rp 199 miliar. Jumlah itu masuk dalam anggaran dana wajib.
Pemerintah DKI terlebih dulu mengusulkan Rp 138 miliar dana wajib untuk Bekasi. Usulan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI agar dibahas dalam Badan Anggaran alias Banggar DPRD.
Dengan begitu, Pemerintah DKI mengalokasikan dana wajib untuk Bantargebang Rp 338 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019. “Jadi bantuan keuangan yang bersifat khusus atau wajib kita itu sebesar Rp 338 miliar,” ucap Premi.
“Untuk pendidikan bagi anak Bantargebang maka Pemerintah Kota Bekasi mengajukan proposal dan sudah kita setujui,” kata Premi di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2018.
Premi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sepakat membuat addendum perjanjian kerja sama sehubungan dengan dana wajib alias kompensasi bau sampah. Anies dan Rahmat telah menandatangani perjanjian itu.
Setelah keduanya bertemu membahas kisruh pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan proposal bantuan dana untuk pendidikan anak Bantargebang. Pemerintah DKI menyetujui tambahan bantuan keuangan sebesar Rp 199 miliar. Jumlah itu masuk dalam anggaran dana wajib.
Pemerintah DKI terlebih dulu mengusulkan Rp 138 miliar dana wajib untuk Bekasi. Usulan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI agar dibahas dalam Badan Anggaran alias Banggar DPRD.
Dengan begitu, Pemerintah DKI mengalokasikan dana wajib untuk Bantargebang Rp 338 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019. “Jadi bantuan keuangan yang bersifat khusus atau wajib kita itu sebesar Rp 338 miliar,” ucap Premi.
Comments
Post a Comment